Pilkada Torut 2024: KPU Sebut Hanya Dua Parpol Bisa Mengusung Tanpa Koalisi

  • Bagikan
Kegiatan konferensi pers yang digelar KPU Torut. 

TORAJA UTARA, BACAPESAN.COM – Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kabupaten Toraja Utara (Torut), terkait dukungan pasangan calon jalur partai politik (Parpol) sesuai aturan mengikuti hasil pemilu 2024. Dimana dalam aturan dijelaskan bahwa untuk mendukung paslon bagi parpol minimal 20 persen dari total kursi yang ada dimana untuk Torut terdapat 30 kursi, sehingga untuk mendukung paslon minimal 6 kursi. 

Hal ini disampaikan ketua KPU Torut, Jan H Pakan saat gelar konferensi pers dalam pemilihan gubernur dan wakil gubenur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024, atau terkait tahapan pilkada Torut di kantor KPU Torut, Kamis, 8 Mei 2024.

“Sesui hasil perolehan kursi dalam pemilu 2024 kemarin, partai politik yang bisa mengusung tanpa berkoalisi hanya dua yakni Partai Golkar dan partai Gerindra ,” beber Jan. 

Lebih lanjut dijelaskan Jan bahwa berdasarkan hasil Pileg 2024 kemarin hanya dua (2) parpol yang bisa mengusung pasangan calon tanpa berkoalisi yakni partai Golkar yang meraih 7 kursi dan Partai Gerindra yang meraih 6 kursi pada Pileg 2024.

Menurut komisioner KPU Torut devisi teknis, Semuel Rianto Tappi’ atau yang akrab disapa Tegas menjelaskan terkait tahapan, dimana mulai hari ini, 8 sampai 12 Mei 2024 tahapan penyerahan berkas dukungan bagi pasangan calon independent, dimana sebanya 10 persen dari total DPT pemilu  sebelumnya yakni 176.718 dan tersebar di 11 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di Torut yakni sebesar 17.672 jumlah dukungan disertai formulir dukungan.

Dijelaskan Tegas bahwa untuk jalur partai politik (parpol) pendaftaran akan dimulai pada 27 sampai 29 Agustus mendatang. Dan  sesuai aturan minimal 20 % kursi untuk dapat mengusung paslon, dan untuk Torut dimana jumlah kursi DPRD adalah 30 kursi sehingga minimal 6 kursi untuk bisa mendukung Paslo.

“Mari memilih dengan hati, jangan salah memilih pemimpin untuk lima tahun kedepan,” pungkas Tegas.

Ditambahkan komisioner KPU Torut devisi SDM dan Parmas, Harsal Lahiya menyampaikan terkait tahapan proses pembentukan badan AdHoc yakni perekrutan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 21 kecamatan yang ada, dimana pelaksanaan CAT (Computer Assisted Test) bagi calon anggota PPK telah dilakukan, menunggu pelaksanaan test wawancara. Sementara untuk pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 151 kelurahan/lembang yang ada di Torut, sejak dari 2 Mei sampai 8 Mei 2024 hari ini. (Cherly)

  • Bagikan