PAREPARE, BACAPESAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare resmi menutup masa penyerahan syarat dukungan pasangan calon (paslon) Wali Kota da Wakil Wali Kota Parepare melalui
jalur perseorangan.
Hanya saja, sejak dibuka pada Rabu-Minggu, 18-12 Mei 2024, tidak ada satupun bakal paslon jalur perseorangan yang menyerahkan dukungan persyaratan.
Hal ini berarti pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare pada Pilkada serentak tahun ini tidak diikuti Paslon Perseorangan. Itu dipastikan KPU Parepare setelah batas akhir pendaftaran yang dibuka telah di tutup tanpa pendaftar. .
Ketua KPU Kota Parepare Muhammad Awal Yanto menyebut, mekanisme ini
berdasarkan keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan Paslon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali kota.
“Sejak dibuka Rabu, 8 Mei 2024 sampai Minggu, 12 Mei 2024 Pukul 23.59 wita, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Kota Parepare,” katanya.
Bahkan kata dia, KPU Kota Parepare telah membuka layanan bagi masyarakat dengan menyediakan Helpdesk Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam pemilihan serentak 2024 dan juga membentuk Tim Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon bertempat di kantor sekretariat KPU Kota Parepare.
Sebelumnya KPU Kota Parepare mengumumkan jadwal penyerahan syarat paslon perseorangan dan syarat mininum. Adapun persyaratannya, harus memiliki dukungan minimal sebanyak 10.966 dan tersebar di tiga kecamatan dari empat kecamatan se-Kota Parepare bagi calon yang ingin maju di Pilkada melalui jalur independen atau non partai.
“Bagi yang ingin mendaftar sebagai calon perseorangan, agar memenuhi persyaratan dukungan minimal sebanyak 10.966 dan tersebar pada minimal tiga kecamatan di Parepare,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Parepare, Nur Islah. (rud)