TORAJA UTARA, BACAPESAN.COM – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) saat ini telah berjalan dimana penutupan penerimaan berkas bakal pasangan calon jalur perseorangan atau independent telah dilakukan pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 semalam.
Seperti yang telah dilakukan Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara (Torut), tadi malam. Dan untuk memastikan proses tahapan penutupan berjalan sesuai aturan maka proses penutupan penerimaan berkas perseorangan di awasi langsung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Torut, yang bertempat di Kantor KPU Torut.
Menurut komisioner Bawaslu koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Arifin kepada media menyampaikan bahwa KPU Torut telah menutup penerimaan bakal paslon jalur perseorang dan tahapan tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
“Dari hasil pengawasan Bawaslu Toraja Utara terkait dukungan pemenuhan syarat dukungan bakal calon perseorangan di wilayah Toraja Utara itu dinyatakan Nihil ” beber Arifin, Senin, 13 Mei 2024.
Lebih lanjut disampaikan bahwa KPU telah melaksanakan sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang belaku. Dan dipastikan untuk pilkada Torut 2024 dipastikan tidak ada paslon jalur perseorangan.
Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Torut, Brikken L. Bonting kepada medua menyampaikan bahwa jadwal penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati dalam Pilkada serentak 2024 sebagaimana Keputusan KPU RI No 532 tahun 2024 yakni dimulai pada tanggal 8 – 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WITA dan untuk Torut dinyatakan nihil. (Cherly)