KPU Torut Pastikan Pilkada Torut Tanpa Paslon Perseorangan

  • Bagikan
Suasana penutupan penyerahan dokumen perseorangan

TORAJA UTARA, BACAPESAN.COM – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dimana tahapan rekapitulasi penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pilkada kabupaten Toraja Utara (Torut) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan nihil atau tidak ada.

Hal ini disampaikan komisioner KPU Torut devisi teknis, Semuel Rianto Tappi’ atau yang akrab disapa Tegas kepada media melalui siaran pers, Senin, 13 Mei 2024.

Dijelaskan Tegas bahwa batas penyerahan dokumen untuk bakal pasangan jalur perseorangan itu dibuka sejak 8 hingga 12 Mei 2024, sehingga KPU Torut menutup tahapan penerimaan dokumen perseorangan tadi malam pada pukul 23.59 WITA.

“Hingga penutupan penerimaan berkas dukungan bakal calon pasangan perseorangan ditutup semalam 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA tidak ada yang datang menyerahkan dokumen sehingga kami menyatakan secara resmi bahwa jalur perseorangan pada pilkada Toraja Utara 2024 itu nihil,” beber Tegas.

Lebih lanjut dijelaskan Tegas bahwa terkait calon perseorangan itu tertuang dalam SK KPU nomor : 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pilkada serentak 2024.

Ditambahkan Tegas bahwa untuk Torut paslon perseorangan sesuai aturan harus menyerahkan minimal 10 % (sepuluh persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya foto copy E-KTP bersama formulir dukungan kepada paslon yang disertai matrai 10ribu. Dimana DPT pemilu 2024 adalah 176.718 sehingga paslon yang mau maju jalur perseorangan untuk Torut itu harus menyerahkan minimal 17.672 dan tersebar di 11 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada. (Cherly)

  • Bagikan

Exit mobile version