PAREPARE, BACAPESAN.COM – Implementasikan Polantas Hadir mengayomi masyarakat, Sat Lantas Polres Parepare telah melakukan berbagai upaya, baik melalui edukasi, himbauan lapangan, penerangan keliling maupun Polantas yang masuk sekolah memberikan pengetahuan dini berlalu lintas yang baik kepada kalangan pelajar.
Himbauan langsung di lapangan, salah satu bentuknya adalah menegur pengendara yang parkir dibawah rambu larangan parkir.
Siang ini, senin (13/5/2024), personil sat Lantas yang bertugas di Jl. Bau Massepe, Ipda Iskandar, bersama 2 personil Sat Lantas melakukan pemantauan kendaraan yang parkir di sisi sebelah kanan jalan.
Dari pemantauan itu, petugas sat lantas justru menemukan beberapa kendaraan roda empat yang parkir di bawah rambu larangan parkir. Dari situ, Petugas Sat Lantas pun melakukan peneguran terhadap pemilik kendaraan agar tidak mengulangi perilaku memarkir kendaraan di bawah rambu larangan parkir.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H, saat di mintai keterangan terkait hal tersebut menyebutkan, mendahulukan tindakan terukur berupa peneguran sebelum dilakukan tindakan hukum.
”Mungkin masih banyak dari pengguna kendaraan yang tidak mengetahui atau bahkan mengabaikan larangan parkir kendaraan di bawah rambu larangan, untuk itu kita lakukan peneguran terlebih dahulu, kita ingatkan mereka untuk tidak melakukan hal yang sama lagi, karena parkir dibawah rambu larangan parkir itu dapat di kenal sanksi hukum “. Kata Adnan Leppang, mewakili Kapolres Parepare, memberikan keterangan.
”Terkait aturan berhenti dan parkir, diatur dalam pasal 118 UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan Yo pasal 278 ayat 3 UU 22 tahun 2009 “. Sebut Kasat Lantas AKP. Adnan Leppang menambahkan.
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, menerangkan bahwa, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”, sementara ” berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.” (*)