TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tana Toraja (Tator) 2024 dipastikan tidak akan diikuti pasangan calon (Paslon) jalur independen atau perseorangan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tator, Elis Mangesa mengatakan, tahapan penyerahan dokumen bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan telah ditutup pada, Minggu, 12 Mei 2024.
“Dan tidak ada paslon yang datang menyerahkan berkas dukungan. Sehingga dipastikan Pilkada Tana Toraja 2024 tanpa paslon perseorangan,” beber Elis, Selasa 13 Mei 2024.
Elis mengaku melakukan pengawasan pada rapat pleno penetapan rekap penerimaan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan oleh KPU. Rapat pleno tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dan juga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada serentak tahun 2024.
“Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan bahwa tidak terdapat pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan, berdasarkan hasil dari Sistem Informasi Pencalonan Kepaka Daerah atau aplikasi SILONKADA dan tahapan yang dilakukan KPU sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Elis. (Cherly)