Anggota DPR RI Usul Money Politic Legal dalam Pemilu

  • Bagikan
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Hugua, mengajukan wacana yang menarik dalam rapat kerja Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (15/5/2024).

Hugua menyampaikan usulan untuk melegalkan praktik politik uang atau money politic dalam konteks pemilu dengan batasan yang jelas.

Menurut Hugua, kehadiran money politics dalam pemilu sudah menjadi kenyataan yang sulit dihindari.

Dalam pandangannya, legalisasi money politic dengan batasan tertentu dapat menjadi langkah awal untuk mengawasi dan mengendalikan dampak negatifnya.

“Tidak kah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu,” kata Hugua.

Ia mengusulkan agar istilah “money politic” diganti dengan “cost politic” agar terlihat lebih netral dan tidak kotor.

Menurutnya, Bawaslu ikut berperan dengan melakukan pengawasan agar money politics legal tidak melebih batas.

“Ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit,” terangnya.

Namun, usulan Hugua tidak diterima begitu saja oleh semua pihak. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI harus tetap konsisten menolak money politics dalam pemilu. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version