“Dengan adanya BPMP Kaltara, saya berharap dapat menjadi pusat informasi dan edukasi bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan, serta dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam mewujudkan mutu pendidikan yang berkualitas di Kaltara,” jelasnya.
Gubernur mengungkapkan, keberadaan BPMP Kaltara memiliki peran besar dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di provinsi ke 34 ini.
Karena itu, ia mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kaltara untuk dapat bersinergi bersama BPMP Kaltara dalam mewujudkan mutu pendidikan yang berkualitas.
“Oleh karena itu, saya mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Kepala BPMP Kaltara beserta seluruh jajaran atas dedikasi dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas,” kata Zainal.
Untuk diketahui, BPMP Kaltara beroperasi sejak tahun 2017 sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2017 dengan lama awal Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Kemudian berdasarkan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan, LPMP Kaltara berubah nama menjadi BPMP Kaltara.
BPMP Kaltara memliki tugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat di provinsi.
“Fungsinya meliputi pelaksanaan pemetaan mutu, pengembangan model, penjaminan dan peningkatan mutu, supervisi, fasilitasi pengembangan, pelaksanaan kemitraan, pemantauan dan evaluasi, dan pelaksanaan urusan administrasi,” kata Gubernur. (*)