Januar menegaskan bahwa Pansus Ranperda Tentang Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat ini dirinya berharap bahwa Perda ini tidak boleh melihat bahwa ini usulan DPRD atau Gubernur.
Namun yang ada adalah inisiatif pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk menghasilkan sebuah Perda yang menjadi dasar kebijakan kepala daerah nantinya untuk bisa tetap konsisten menghadirkan kebijakan.
Ia menilai, beberapa perda yang menjadi inisiasi dari DPRD selama ini entah berapa yang selalu tersingkir hanya karena mau membiayai visi dan misi kepala daerah terpilih karena banyak yang terjadi.
“Sehingga saya berharap ada pendekatan proporsional visi misi kepala daerah tanpa mengurangi keberadaan perintah Perda yang ada di Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Lanjutnya, bahwa arah perda ini memang Konsepnya sudah ada sebelum kabupaten kota diberi kewenangan untuk mengelola ruang laut itu 0 sampai 4 mil.
Namun setelah kewenangan itu dicabut dan dipindahkan ke provinsi dan menurutnya melalui ranperda ini merupakan sebuah upaya untuk mengembalikan lagi ke kabupaten kota tetapi bukan mengembalikan secara kewenangan.
Tetapi apa yang menjadi kebiasaan-kebiasaan pemerintah daerah waktu itu meskipun dinas perikanan tidak punya kewenangan di laut tapi mereka sudah memiliki modul-modul.