Hadirkan Kemenkumham Sulsel Bahas Ranperda, DPRD Sulsel Minta Masyarakat Jaga Ekosistem Terumbu Karang

  • Bagikan
ilustrasi

“Jadi melalui perda inilah menjadi sebuah ruang untuk bisa menghidupkan kembali modul-modul itu bagaimana melibatkan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam laut khususnya untuk melindungi tumbuh karang yang saat ini memang mengalami kerusakan hingga 70 persen,” ungkapnya.

Tambahnya, bahwa melalui perda akan banyak cara untuk melindungi terumbu karang namun menurutnya jika hanya mengandalkan kelembagaan untuk hadir di 19 kabupaten dan kota.

Maka sangat tidak mungkin karena dibatasi oleh sumber daya anggaran sehingga perda ini lagi-lagi mengharapkan ada upaya kolaborasi dengan elemen Desa melalui undang-undang Desa melalui anggaran Desa dalam mengoptimalkan upaya pemberdayaan masyarakat terhadap perlindungan Terumbu Karang.

Ada hal yang unik karena lautnya dan terumbu karangnya menjadi kewenangan provinsi, masyarakatnya kewenangan kabupaten kota.

“Sehingga di sinilah kita butuhkan politicalwil masing-masing untuk satu sasaran bagaimana nilai tukar nelayan kita sudah bisa naik karena sumber daya perikanan sudah mulai terjaga,” tutupnya. (Yadi/B)

  • Bagikan

Exit mobile version