Tjitjik menjelaskan bahwa saat ini pemerintah hanya dapat menutup sekitar 30 persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).
Oleh karena itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan melalui mekanisme pendanaan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Selain itu, Tjitjik mendorong PTN untuk mengoptimalkan pengelolaan aset guna menambah pendapatan non-UKT dan IPI.
Ditjen Diktiristek terus berkoordinasi dengan pimpinan PTN agar penyesuaian UKT sesuai aturan yang berlaku dan tidak melebihi standar pembiayaan yang telah ditetapkan.
Tjitjik juga mengimbau PTN untuk terus melakukan sosialisasi terkait UKT kepada para pemangku kepentingan. (*)