Kemendikbudristek Respon Demo Biaya UKT Mahal

  • Bagikan
Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam taklimat media di Kantor Kemendikbudristek, Rabu (15/5).

JAKARTA, BACAPESAN.COM — Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons demo mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Mereka mengimbau agar PTN mempertimbangkan asas keadilan dalam penetapan UKT.

Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, menjelaskan bahwa kenaikan UKT tidak merata di seluruh PTN. Hanya sekitar 10 persen PTN yang meningkatkan UKT dan besaran kenaikannya masih di bawah Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

“Sebenarnya kenaikan UKT ini tidak menyeluruh di seluruh PTN. Sesuai laporan hanya sekitar 10 persen saja yang menaikkan. Itu pun besarannya masih di bawah biaya kuliah tunggal (BKT),” kata Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie dalam taklimat media di Kantor Kemendikbudristek, Rabu (15/5), dikutip dari JPNN.

Pemerintah mewajibkan adanya dua kelompok UKT: UKT 1 sebesar Rp 500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp 1 juta, dengan proporsi minimal 20 persen.

Hal ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan tinggi berkualitas bagi masyarakat tidak mampu namun memiliki kemampuan akademis tinggi.

PTN memiliki kewenangan untuk menetapkan UKT kelompok 3 dan seterusnya, namun besaran UKT tersebut tetap memiliki batasan, yaitu maksimal sama dengan BKT.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan penetapan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT), yang menjadi dasar penetapan UKT.

  • Bagikan

Exit mobile version