MEDAN, BACAPESAN.COM – Tunggak pajak Rp 250 miliar Mall Center Point di Medan Timur disegel Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, (15/05/2024)
Penyegelan terjadi karena mal yang berada di lahan seluas 3,1 hektar tersebut menunggak pajak sejak tahun 2011.
Penyegelan ini dipimpin oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Bobby mengatakan, bangunan ini juga tidak mempunyai izin.
Pemkot Medan juga sempat memberi tenggat waktu untuk melunasi pajak tersebut namun kewajiban itu urung dilakukan pihak Mall Centre Point.
Terlihat spanduk dan stiker penyegelan ditempel di beberapa titik. Pintu masuk mal pun digembok dengan rantai.
Mal ini juga sempat disegel pada 2021 lalu. Penyebabnya tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Saat itu pengelola akhirnya membayar PBB sekitar Rp 50 miliar dan mal diizinkan kembali beroperasi.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution. mengatakan, sebelum disegel pihaknya sudah berulang kali menegur pihak pengelola mal untuk segera membayar tunggakan pajak. Namun, teguran itu tidak diindahkan.
Bobby Nasution juga memastikan Mall Centre Point tidak pernah membayarkan retribusi sama sekali. (*)