Termasuk juga daerah yang terkena dampak bencana alam seperti di Kabupaten Wajo, rumah dan aset pemerintah lainnya yg terkena dampak banjir dan tanah longsor yang bisa berakibat sertifikat hak kepemilikan lahan atau tanah hanyut, beliau memerintahkan bapak Asisten dan Kepala biro untuk segera berkoordinasi dengan Ka.Kanwil Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sulawesi Selatan terkait masalah ini.
Bahtiar melanjutkan bahwa kita harus punya kemampuan eksekusi dan GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) harus membuat atau menciptakan sesuatu yang bisa di tiru secara nasional, hal senada juga di sampaikan Pj Bupati Wajo Andi Bataralifu bahwa penyelesaian sengketa atau konflik lahan di Wajo bisa menjadi contoh untuk penyelesaian sengketa di kabupaten lainnya.Tutupnya (*)