Kanwil Kemenkumham Sulsel Advokasi Layanan Fidusia dan Monitoring Layanan Kenotariatan di Kabupaten Bone

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Guna mengoptimalkan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan melalui Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan Advokasi Layanan Fidusia dan Monitoring Layanan Kenotariatan bagi Notaris di Kabupaten Bone.

Advokasi layanan fidusia di Kabupaten Bone dilaksanakan sehubungan dengan permintaan Penyidik Polres Bone kepada kantor wilayah untuk memberikan penjelasan terkait dugaan tindak pidana fidusia yang dilaporkan masyarakat.

Pada kesempatan ini, tim yang diketuai langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah, Mohammad Yani, memberikan penjelasan mengenai kedudukan objek jaminan fidusia dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 serta memberikan gambaran mengenai tugas dan fungsi kantor wilayah terkait jaminan fidusia.

Dalam pelaksanaan monitoring layanan kenotariatan, tim melakukan kunjungan ke kantor-kantor notaris baru di Kabupaten Bone guna melihat langsung pelaksanaan layanan kenotariatan kepada masyarakat di wilayah tersebut.

Tim memastikan pelaksanaan jabatan notaris telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, serta memastikan aplikasi AHU online sebagai sarana notaris dalam memberikan layanan tidak mengalami kendala.

  • Bagikan