Mengaku Polisi, Polres Parepare Tangkap Pelaku Usai Tipu Penghuni Kos di Parepare

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Polres Kota Parepare berhasil menangkap seorang pria berinisial A (51) yang mengaku sebagai anggota polisi. Pria ini menjadi viral di media sosial (medos) setelah kembali melakukan aksinya dengan menipu penghuni rumah kos di Jalan Jendral Ahmad Yani, tepatnya di Kilometer 6, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung.

Adapun korbannya, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Parepare. Hal ini diungkapkan, Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kecamatan Ujung, Senin, 20 Mei 2024.

AKBP Arman Muis mengatakan, aksi penipuan yang dilakukan pelaku dengan menyamar sebagai anggota polisi bukan kali pertama. Sebab kata dia, A sering menyasar penghuni kos-kosan dengan alasan melakukan penggerebekan.

Menurutnya, modus operandi A cukup sederhana namun efektif. Saat memasuki kos-kosan, A mengaku sedang melakukan penggerebekan dan menakut-nakuti penghuni.

“Ketika penghuni kos ketakutan, A kemudian mengambil telepon genggam (HP) milik korban dengan alasan disita untuk jaminan dan berjanji akan mengembalikannya dalam tiga hari. Namun, HP tersebut tidak pernah dikembalikan dan A menghilang begitu saja,” katanya.

Dia menceritakan, saat A kembali melakukan aksinya, viral di medsos setelah terekam kamera pengintai milik kos. Video tersebut dengan cepat menyebar dan menarik perhatian banyak orang, termasuk pihak kepolisian.

“Polres Parepare yang menerima laporan dari korban dan melihat video yang viral segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dan bukti yang ada, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap lelaki A di rumahnya yang berada di Kabupaten Wajo,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian yang ia gunakan, HP, dan helm.

Kapolres Parepare menambahkan, pihaknya sangat serius dalam menangani kasus ini. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan masyarakat dan mencemarkan nama baik institusi kepolisian. Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada,” tandasnya.(rud)

  • Bagikan