PAREPARE, BACAPESAN.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir Rumah Sakit Ainun Habibie. Kejadian ini terjadi pada Kamis, 9 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Parepare AKBP Arman Muis saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Kecamatan Ujung, Senin, 20 Mei 2024.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Arman Muis menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang dengan sengaja mengambil motor di lokasi parkir.
“Kronologis bermula saat korban menjenguk keluarganya yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Begitu keluar, korban melihat kendaraannya sudah tidak ada di parkiran. Kemudian, korban melapor dan tim yang ada di lapangan segera mendatangi TKP dan melakukan olah TKP,” ujar AKBP Arman Muis.
Lebih lanjut, AKBP Arman Muis menyatakan bahwa pihaknya mencocokkan titik-titik yang ada di Rumah Sakit Ainun Habibie. “Sangat bersyukur, CCTV yang ada di Rumah Sakit Ainun Habibie semua aktif, sehingga kita dimudahkan dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Dengan bantuan CCTV, juru parkir di Rumah Sakit Ainun Habibie dapat mengenali pelaku. Polisi kemudian memancing pelaku untuk mengembalikan kendaraan. Ketika pelaku ingin mengembalikan motor di halaman parkiran rumah sakit, pelaku langsung diamankan.
“Kita mendeteksi, melakukan pencarian, dan motor itu dikembalikan di lokasi parkir. Saat dia (pelaku) mengembalikan kendaraan, kita langsung menangkapnya dengan bantuan masyarakat dan tim di lokasi kejadian,” ungkap AKBP Arman Muis.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 263 dan 262 KUHP dengan ancaman hukuman 3 sampai 4 tahun penjara. “Saat ini, hasil dari interogasi yang kita lakukan, pelaku ingin menggunakan hasil curanmor itu untuk bersenang-senang,” tandasnya.(rud)