Menurut AKP. Adnan Leppang, sosialisasi Waktu Jam Mengemudi sama pentingnya dengan pemeriksaan kelayakan jalan dari kendaraan.
” Antara Pemeriksaan Layak Jalan dan Sosialisasi Jam Waktu Mengemudi itu sama pentingnya, karena kedua item ini bertujuan untuk mewujudkan harapan kendaraan yang berkeselamatan dan pengguna jalan yang berkeselamatan”. Kata Adnan menjelaskan.
Adnan Leppang jelaskan lagi hal yang menyangkut Jam Waktu Mengemudi.
” Jam Waktu Mengemudi itu termuat dalam pasal 90 Undang Undang No. 22 tahun 2009, pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor 4 (empat) jam, wajib berhenti beristirahat selama 1/2 jam dan juga pengemudi yang bergerak diatas 8 (delapan) jam wajib membawa sopir cadangan, hal ini maksudkan untuk menghindari faktor kelelahan, mengantuk dari sopir atau pengemudi guna meminimalisasir kecelakaan yang bersumber dari kesalahan pengemudi atau human eror “.
Terakhir, Kasat Lantas menghimbau kepada setiap pengguna kendaraan untuk mematuhi Jam Waktu Mengemudi ini untuk mencegah terjadinya Laka Lantas karena human error.
” Kami sangat berharap, setiap pengguna kendaraan agar mematuhi Jam Waktu Mengemudi jika bepergian jauh, jika sudah lelah atau mengantuk maka menepilah sejenak, beristirahatlah yang cukup, pastikan konsentrasi kembali fokus sebelum melanjutkan perjalanan, dan yang tidak kalah pentingnya, pastikan kendaraan anda layak jalan, jika ban kendaraan sudah gundul maka segeralah menggantinya terlebih dahulu, pastikan kendaraan anda berkeselamatan, patuhi aturan berkendara, dan jadilah pengguna jalan yang berkeselamatan “. sebagaimana rencana umum nasional keselamatan di peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2017, Tutup Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang berharap pada terwujudnya keselamatan berkendara bagi setiap pengguna kendaraan. (*)