JAKARTA, BACAPESAN.COM – Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Prof. Yasonna H. Laoly, Senin (20/05/2024) membuka Rapat Kerja (Raker) Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM). Kegiatan yang mengangkat tema “Wujudkan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) yang berdampak menuju Indonesia Emas Tahun 2045″, berlangsung selama 3 hari (20 – 22 Mei 2024) di Hotel Borobudur Jakarta Pusat.
Dalam sambutannnya, Yasonna mengawalinya dengan semangat karena hari tersebut bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional ke 116. Selaras dengan semangat kebangkitan nasional, Yasonna memandang rapat kerja ini sebagai momentum yang sangat baik untuk sama-sama berdiskusi guna mendapatkan solusi strategis.
Sebagai pemangku tanggung jawab (duty bearer), Yasonna menilai prinsip dan nilai-nilai HAM harus dapat diinternalisasikan ke dalam setiap kebijakan pemerintah. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM yang mendapatkan amanat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang memilki fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di Hukum dan HAM.
Dalam menyiapkan kebijakan dalam bidang HAM Kementerian Hukum dan HAM tentunya melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan kelembagaan nasional bidang HAM (Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komnas Disabilitas) untuk mewujudkan P5HAM.
“Karena itu, kita di Kementerian hukum dan HAM harus terus berupaya memastikan seluruh elemen untuk berkomitmen menerapkan HAM baik ketika membuat maupun menjalankan kebijakan agar berdaya guna,” pesan Yasonna.
Bersamaan pelaksanaan raker yang dihelat, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HAM Meluncurkan beberapa programnya, yaitu: Indeks HAM, sebagai upaya mengukur perkembangan, dampak kebijakan, kendala dan hambatan implementasi HAM di Indonesia.
Kemudian sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perpres 60 Tahun 2023 telah ditetapkan Peraturan Menteri beserta petunjuk pelaksanaan terkait dengan tata kerja Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas Daerah.