PAREPARE, BACAPESAN.COM – Bakal Calon kepala daerah (Cakada) di Kota Parepare diberikan tenggang waktu selama tiga hari untuk melakukan pemindahan atau penurunan spanduk, baliho, banner, maupun atribut kampanye lainnya yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali).
Hal ini berdasarkan, surat dengan nomor 000.1.10/29/SAT.PP tentang Penyampaian Pemindahan/Penurunan Baliho, Spanduk, dan Banner yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Prepare melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam kesempatan itu, Ulfah Lanto, menyatakan bahwa dasar hukum imbauan ini meliputi Perda Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dan Perda Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, juga didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 44 Tahun 2016 tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon, serta Perwali Parepare Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Kota Parepare.
“Demi menjaga ketertiban dan keindahan kota selama masa kampanye, kami mengimbau para kandidat untuk berkoordinasi dengan tim masing-masing dalam melakukan pemindahan dan/atau penurunan spanduk, baliho, banner, maupun atribut kampanye lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah dan peraturan wali kota,” kata Ulfah Lanto, Selasa, 21 Mei 2024.
Lebih lanjut, Ulfah menjelaskan bahwa jika dalam waktu tiga hari sejak surat ini diterima masih terdapat spanduk, baliho, banner, atau atribut kampanye lainnya yang tidak sesuai penempatannya, maka Satpol PP akan mengambil tindakan penertiban dan mengamankan atribut tersebut di Kantor Satpol PP Kota Parepare.
“Imbauan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh para kandidat bakal calon peserta Pilkada Parepare untuk memastikan kampanye berjalan dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.(rud)