GOWA, BACAPESAN.COM – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menerima Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Gowa Tahun 2023 dari DPRD Kabupaten Gowa.
Rekomendasi ini diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rapiuddin pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (21/5).
Bupati Gowa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Gowa, terutama kepada Pansus LKPJ yang telah mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran untuk membahas LKPJ ini.
“Kami menyadari bahwa masih banyak hal yang harus kita benahi agar pemerintahan daerah dapat berjalan sebagaimana mestinya. Apa yang tersaji dalam LKPJ ini, tentu belum dapat memuaskan semua pihak,” ujarnya.
Lanjutnya, penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ 2023 merupakan wujud dari implementasi PP Nomor 13 Tahun 2019 pada pasal 20 ayat dua dinyatakan bahwa keputusan DPRD terhadap LKPJ kepala daerah disampaikan dalam Rapat Paripurna sebagai rekomendasi kepada kepala daerah.
“LKPJ yang telah diserahkan tersebut telah dibahas bersama oleh panitia khusus DPRD yang prosesnya melalui tahapan klarifikasi data ke masing-masing SKPD penanggung jawab urusan, walaupun pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban ini senantiasa diwarnai dengan dinamika akan tetapi pada intinya mengarah pada perubahan yang kontruktif baik karena adanya perubahan peraturan perundang -undangan maupun pembahasan dalam sistematika dan isi laporan,” jelasnya.
Olehnya itu, melalui rekomendasi yang berupa catatan-catatan strategis berisikan saran, masukan atau koreksi akan menjadi bahan perbaikan pada SKPD.