Angka pernikahan dini secara nasional juga turun dari 9,43 persen menjadi 7,48 persen.
“Ada hal yang harus kita kenali, ketika dispensasi perkawinan anak mengalami penurunan, di sisi lain perkawinan siri meningkat,” tukasnya.
Kabid PPA Dinas PPPA Dalduk KB Sulsel, Meisy Papayungan mengungkapkan, saat ini dispensasi nikah bagi masyarakat yang ingin mengajukan semakin diperketat.
Yang masih bersoal dan sulit untuk tidak diberi dispensasi adalah para anak yang hamil di luar nikah, sedangkan umurnya belum cukup 19 tahun.
“Usia anak sampai 18 tahun, tapi UU memperbolehkan menikah usia 19 tahun. Meskipun sudah melewati usia anak, tapi mereka butuh waktu setidaknya setahun untuk beradaptasi menjadi dewasa,” terang Meisy.
Kepala Dinas PPPA Dalduk KB Sulsel, Andi Mirna menyampaikan, pihaknya juga melibatkan PATBM, Puspaga, Forum Anak.
“Jadi bukan hanya pemerintah, tetapi unsur penthahelix juga diharapkan membantu untuk mencegah pernikahan anak ini. Media juga menjadi corong mencerdaskan masyarakat,” tandasnya. (FAJAR)