MAKASSAR, BACAPESAN – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (25/05/2024).
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo, yang akrab disapa RL itu mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak serta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut.
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo membuka kegiatan sosialisasi perda Nomor 5 Tahun 2018, (Ist)
“Karena itu, orang tua memiliki peran yang sangat besar dalam perlindungan anak, mulai dari sejak sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak, kegiatan, dan tanggung jawab moral setiap anak,”ujar RL
Lebih lanjut, Politisi dengan tagline ‘Anak Rakyat’ itu menyatakan pemerintah dan legislatif telah memberikan arahan melalui regulasi yang menegaskan perlunya perlindungan anak, yang melibatkan peran orang tua, pemerintah, dan masyarakat melalui perda tersebut.
Karenanya sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan anak di Kota Makassar, memastikan hak-hak anak terpenuhi, dan mencegah berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo membuka kegiatan sosialisasi perda perlindungan Anak (Ist)
“Bukan hanya itu, dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kebebasan bermasyarakat perlu juga kita perhatikan” jelasnya.
Olehnya itu, RL juga mengatakan dengan meningkatkan pemahaman masyarakat, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.