MAKASSAR, BACAPESAN – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha di Hotel Grand Maleo, Minggu (26/05/2024).
Acara sosialisasi ini menghadirkan Syahril, S. STP sebagai narasumber pertama, Buchrun Bachtiar sebagai narasumber kedua, serta Annas Saptura yang bertindak sebagai moderator.
Pada kesempatan tersebut, RL akronim nama Rudiato Lallo mengatakan, Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai produk hukum daerah yang telah diundangkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Bahwa memang, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk hukum yang satu ini” katanya.
Untuk itu, Politisi dengan tagline ‘Anak Rakyat’ berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dan menerapkan ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut, sehingga dapat mendukung peningkatan pelayanan jasa usaha di Kota Makassar.
“Jadi memang perda itu mengatur tentang retribusi, dan kita semua yang hadir dapat mengetahui, sehingga dapat mendukung peningkatan pelayanan jasa usaha di Kota Makassar” pungkasnya. (*)