Gelar Manasik Haji, Ananda Nurul Haromain Berangkatkan 235 Jamaah

  • Bagikan
Ananda Nurul Haromain gelar manasik Haji di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla, Sabtu (25/4/2024).

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Ananda Nurul Haromain akan memberangkatkan 235 jemaah. Hal itu terungkap saat manasik Haji di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla, Sabtu (25/4/2024).

Direktur Ananda Nurul Haromain Dr H Mulyadi Iskandar Idy, SE MM, mengatakan, pemberangkatan 235 jemaah haji msuim 1445 H/2024 M dibagi tiga kelompok terbang (kloter) dari tiga maskapai, yakni Saudi Arabian, Qatar Airways dan Emirates.

“Mereka akan didampingi tujuh pembimbing, tiga dokter serta 6 pelayanan umum dan 6 mutawwif,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Dalam kesempatan itu, disampaikan pihaknya 98 persen dimana visa ke 235 jemaahnya sudah terbit visanya yang menjadi syarat menunaikan rukun Islam kelima.

Disebutkan dalam pemberangkatan ini sejumlah nama yang menjadi pendamping diantaranya Ketua Tanfidziyah Pengurus Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Makassar Dr. K.H Kaswad Sartono, sekaligus membawakan materi tentang Fiqih Haji.

Kemudian ada Ketua Jurusan Siyasah Islamiyah pada UIN Alauddin Makassar yang juga membawakan materi tentang niat, tawaf dan Sai.

Gelar Manasik Haji, Ananda Nurul Haromain Berangkatkan 235 Jamaah Dr Kaswad Sartono membawakan materi manasi k Fiqh Haji.


Adapula Ustaz H Faturahman, dari Pesantren Al Azhar Talawe Sidrap. Ustaz H Khaetuddin Sallu, Lc, H Jamal Sallu, S.Ag, dan Ustaz Awal Syahruddin. Untuk dokter salah satunya, Direktur RS Ananda Makassar dr. Irwan Ashari, M. Med.Ed dan Wahyuni Saddang, Sp. OG (K) FEr, M.Kes.

Dr Kaswad Sartono menyampaikan pengertian Haji yakni menyengaja berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan amalan-amalan tertentu, antara lain wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, tawaf di Ka’bah, sa’i, dan amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridho-Nya semata.

“Fiqih Haji adalah ilmu untuk memahami ibadah haji (dan umrah) berdasarkan dalil-dalil yang jelas, baik Alqur’an, hadis, ijma’ maupun qiyas,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan fiqih haji meliputi pelaksanaan ibadah haji terkait dengan syarat, rukun, wajib, maupun sunah-sunahnya dengan niat yang ikhlas semata-mata mengharapkan ridha Allah SWT. (*)

  • Bagikan