Sementara itu, Analis Deputi Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Meilthon Purba mengatakan OJK memiliki peran salah satunya untuk mengedukasi masyarakat tentang perbankan. Menurutnya saat OJK melayani pengaduan berbagai masalah terutama terkait perbankan.
“Banyaknya pengaduan mencerminkan rendahnya literasi masyarakat. Salah satu yang marak terjadi adalah masyarakat menganggap asuransi dan investasi sama padahal esensinya berbeda. Ini biasanya disebabkan informasi yang tidak selesai dari marketingnya,” ungkap Meilthon.
Lebih jauh, Meilthon juga membagikan banyak tips untuk terhindar dari investasi ilegal hingga kejahatan keuangan digital. Intinya, saat ingin berinvestasi harus selalu memperhatikan 2L yakni legal dan logis agar tidak tertipu dan menjadi korban investasi ilegal..
“Banyak orang yang tertipu investasi. Yang terpenting investasi ini mengandung 2L yakni legal dan Logis. Selain itu yang marak digunakan juga pinjaman online namun sebenarnya ada yang legal dan ilegal. Yang legal 160 perusahaan, namun yang ilegal hingga 4000 perusahaan nah ini yang bahaya sekali. Yang menjadi masalah dikemudian hari biasanya meminta mengakses kontak dan galeri dan ini banyak korban,” jelasnya. (Hikma)