MAKASSAR, BACAPESAN.COM – LPS dan OJK memiliki peran penting dalam mengawasi sistem keuangan masyarakat utamanya dari sisi perbankan.
Plt Kepala Divisi, Edukasi, Humas dan Hublem Kantor LPS III Kota Makassar, Y Dadi Hermawan dalam Workshop dan Apresiasi Jurnalis menjelaskan, meski memiliki tugas menjaga kestabilan sistem keuangan, tugas LPS berbeda dengan OJK.
“Bedanya OJK dan LPS, OJK urusannya bank hidup, LPS urusannya bank mati. Jadi, selama bank hidup itu urusan teman-teman OJK. Kalau LPS bank mati, Istilahnya tukang jagal,” jelas Dadi saat membuka materinya terkait LPS dan Sinergi dengan Media di Aerotel Smile, Minggu (26/5/2024).
Dadi menjelaskan tugas dari LPS adalah melikuidasi bank, “Dari masyarakat menyimpan di bank, kalau banknya gagal, disini kuncinya karena LPS yang menjamin atau menjaga Bank. Juga akan dilikuidasi dan menjual aset-aset bank untuk menganti kerugian. LPS punya 5 hari sejak verifikasi di mulai dan maksimal 90 hari kerja untuk membayar klaim. Sekarang pembayaran klaim 60 hari . Jadi LPS nalangin dulu, setelah aset bank dijual, itu yang akan mengganti uang LPS,” terangnya.
“Sinergi dengan media, LPS punya kampanye yakni mengajak masyarakat menabung di bank karena simpanan anda akan aman dijamin LPS. Jadi pilih mana nabung di bank atau di luar. Biasanya orang-desa banyak yang nabung di luar bank,” tambahnya.
Dadi menambahkan, LPS maksimal menjamin uang nasabah 2 Miliar perbank. “Jadi jika banyak uang, harus di pisah-pisah tabungannya, misalnya perbank misal 2 M,” ungkapnya.
Lebih jauh, penjaminan LPS meliputi 3 T yakni Tercatat didalam pembukuan bank, Tidak boleh bunga simpanan melebihi rate, dan Tidak melakukan tindak pidana dibidang perbankan.