Ternyata Tidak Diterima Penuh, Ini Berbagai Potongan Gaji PNS

  • Bagikan
IST

JAKARTA, BACAPESAN.COM — Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata tidak diterima penuh. Ada sejumlah potongan untuk pembayaran-pembayaran tiap bulan.

Pemotongan dimaksud sesuai dengan ketentuan yang ada. Yakni dari Buku Panduan Penghasilan PNS yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Iuran Wajib

Tiap PNS menerima potongan dari iuran wajib sebagai penyelenggara negara.

Iuran wajib ini dikelola oleh PT Taspen. Besaran IWP adalah 8 persen, yang terdiri dari 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun.

Perhitungannya seperti ini. Misalnya, seorang PNS Golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun, gaji bruto yang didapat adalah Rp 2.836.895 per bulan.

Jika berdasar pada di atas, maka besaran Iuran Wajib Pegawai PNS per bulan adalah Rp 206.352 yang menjadi salah satu potongan gaji PNS.

Potongan BPJS

Tiap bulannya, gaji PNS juga dipotong oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Masuk dalam kategori Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan.

Potongannya sebenarnya 5 persen. Hanya saja, PNS menanggungnya hanya 1 persen, dan 4 persen ditanggung pemerintah.

Potongan beras dan PPh PNS

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura, maka gajinya dipotong untuk itu.

Adapun penghasilan yang diterima oleh PNS dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 21, namun pajak penghasilan tersebut tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS.

Potongan Tapera

Tiap bulannya, gaji PNS dipotong sebesar 3 persen dengan rincian pihak yang membayar adalah: 2,5 persen dari pekerja 0,5 persen dari pemberi kerja Tata cara pelaksanaan pemotongan simpanan Tapera mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.

Potongan Lain-lain

Selain di atas, ada sejumlah potongan lain-lain yang dikenakan pada PNS. Yakni Sewa Rumah Dinas, Pengembalian Persekot Gaji, Utang Kelebihan Pembayaran Pembayaran, dan Tunggakan Penerimaan Lain-lain. (fajar online)

  • Bagikan