Tiga Desa Wisata Sulsel Lolos 50 Besar Ajang ADWI 2024

  • Bagikan
Tiga Desa Wisata di Sulsel Masuk 50 Besar

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Tiga desa wisata dari Sulawesi Selatan berhasil tembus 50 Besar pada ajang Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024 Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tiga desa wisata tersebut berasal dari Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pangkep, dan Kabupaten Toraja Utara.

Ketiga desa wisata yang lolos 50 besar ajang bergengsi di sektor pariwisata ini yaitu Desa Wisata Mattabulu (Soppeng), Desa Wisata Balleanging (Pangkep), dan Desa Wisata Landorundun (Toraja Utara).

Pengumuman pemenang 50 besar ADWI 2024 ini disampaikan langsung oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno melalui kanal youtube dan instagram official Kemenparekraf, Minggu (26/5).

Sebelum melaju ke 50 besar, ketiga desa wisata dari Sulsel ini lolos tahap 100 besar, 300 besar, dan 500 besar. Di tahap 100 besar desa wisata dari Sulsel yang lolos sebanyak 10 desa wisata. Di tahap 300 besar sebanyak 23 desa wisata yang berhasil tembus. Sedangkan di tahap 500 besar sebanyak 35 desa wisata.

Ketiga desa wisata ini selanjutnya akan dinilai secara langsung oleh tim juri ADWI 2024 dan mendapatkan kunjungan Sandiaga Uno beserta jajarannya. Penilaian yang dilakukan nanti untuk menentukan desa wisata yang memenangi lima kategori.

Adapun lima kategori penilaian yang diperebutkan 50 besar desa wisata terbaik ini untuk dimenangi yaitu daya tarik, amenitas, digital, kelembagaan, dan resiliensi. Pengumuman pemenang 5 kategori ini akan dilakukan di Jakarta dengan menghadirkan 50 desa wisata yang lolos 50 besar desa wisata terbaik.

Mengenai profil tiga desa wisata tersebut, narahubung atau PIC ADWI 2024 Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulsel Muhammad Ibrahim Halim menyampaikan bahwa ketiganya memiliki daya tarik yang berbeda dan khas sehingga mengungguli sekitar 6 ribu desa wisata yang mengikuti ADWI 2024.

Menurutnya, penentuan desa wisata yang lolos 500 besar, 300, 100, dan 50 besar terbaik sepenuhnya menjadi kewenangan dari tim juri profesional yang dibentuk oleh Kemenparekraf RI. Mereka merupakan gabungan profesional-profesional berdasarkan keahlian masing-masing yang berhubungan dengan kepariwisataan dan desa wisata. (*)

  • Bagikan