Gaji Karyawan di Indonesia Dipotong 3% untuk Iuran Tapera

  • Bagikan
IST

BACAPESAN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken pada 20 Mei 2024.

Dalam aturan itu, gaji karyawan swasta akan dipotong sebesar 3 persen setiap bulannya untuk membayar simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran ini akan dipotong dari gaji setiap tanggal 10 tiap bulannya.

Sebelumnya aturan ini hanya ditujukan bagi aparatur sipil negara yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seperti PNS, TNI-Polri, pekerja BUMN, dan BUMD.

Namun, kini simpanan Tapera juga diperuntukkan bagi pekerja mandiri, termasuk mereka yang bekerja di badan usaha milik swasta.

Apa Itu Tapera?

Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Melansir tapera.go.id, dana yang diperoleh BP Tapera nantinya akan dikumpulkan dan diinvestasikan atau dilakukan pemupukan dana dalam rangka meningkatkan nilai dana Tapera milik Peserta oleh Bank Kustodian. Tak hanya itu, pengelolaan iuran Tapera juga akan dilakukan oleh manajer investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.

  • Bagikan