PAREPARE, BACAPESAN.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang Kota Parepare berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga, tepatnya di Jalan AR Malaka, Kelurahan Bukit Harapan. Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 04.30 Wita.
Pelaku pencurian berinisial MR (29) warga Kecamatan Soreang berhasil ditangkap di Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare oleh tim Resmob Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek Soreang setelah melakukan penyelidikan terkait laporan polisi.
MR dihadapkan pada ancaman hukuman 10 tahun penjara sesuai pasal 363 tentang pencurian. Hal itu, diungkapkan Kapolsek Soreang Polres Kota Parepare, Iptu Kisman, dalam konferensi pers di Mapolsek Soreang, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Harapan, pada Selasa, 28 Mei 2024.
Dalam konferensi pers itu, Iptu Kisman
menjelaskan kronologi kejadian, di mana MR bersama rekannya memanjat pagar rumah korban pada Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 04.30 Wita. Korban baru mengetahui kejadian saat hendak melaksanakan salat subuh.
“Saat itu korban menemukan barang miliknya sudah berserakan dilantai, dan memeriksa barang miliknya yang berupa tas berwarna hitam dan semua isinya sudah tidak ada atau hilang,” katanya.
Dia pun menjelaskan, adapun isi tas tersebut berupa uang tunai senilai kurang lebih Rp10 juta, emas berupa tiga buah cincin seberat 6,5 gram, satu buah STNK sepeda motor, dan dua unit ponsel dengan merk Realme C2 dan merk Samsung warna hitam. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp19 juta.
Dia menambahkan, pelaku melakukan aksinya bukan kali pertama, sebab MR
merupakan resedivis dan sudah empat kali menjalankan aksinya dengan kasus yang sama.
Selain itu, Kapolsek Soreang mengungkapkan, dari hasil introgasi MR membenarkan bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama rekamnya.
“MR mengakui telah melakukan pencurian bersama rekanannya, dengan masuk ke rumah korban melalui tembok pagar samping. Adapun rekam MR, kami masih melakukan pengejaran,” ungkapannya.
MR, kata Kapolsek Soreang mengakui dan membenarkan bahwa ia bersama rekan nya masuk kerumah korban dengan cara memanjat tembok pagar samping rumah korban, dan setelah itu ia masuk kedalam pekarangan rumah dan mengambil barang jualan milik korban yang tersimpan di bawah rumah berupa satu buah ponsel, cicin emas dan uang tunai.
“Setelah ia (MR dan rekannya) melakukan pencurian tersebut, ia keluar dari rumah korban dan menuju ke tempat yang sepi untuk membagi hasil curian tersebut,” tandasnya.(rud)