Melanggar Perda, Ratusan Baliho Diterbitkan Satpol PP Parepare

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Ratusan baliho maupun banner bakal calon wali kota dan wakil wali kota di tertibkan karena tak seusai Peraturan Daerah (Perda). Itu setelah, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyisiran di jalan-jalan protokoler, Selasa, 28 Mei 2024.

Penertiban itu dilakukan setelah Satpol PP memberikan imbauan kepada peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menertibkan balihonya yang tidak sesuai aturan.

Kepala Satpol PP Parepare, Andi Ulfah Lanto mengatakan, di hari pertama penyisiran, tercatat sudah ada sekitar
404 baliho dan banner yang ditertibkan

“Penyisiran ini kita lakukan mulai pagi hingga malam hari. Baliho yang kita amankan ini, ukuran kecil yang melekat di pohon,” katanya.

Dia menjelaskan, penyisiran ini dilakukan secara bertahap, hingga di
jalan protokoler dianggap sudah steril.

“Pelaksanaannya akan berhari-hari karena kami sisir butuh waktu lama untuk sterilkan se Kota Parepare,” jelasnya.

Dia menambahkan, di hari pertama penertiban menyasar jalan Bau Massepe dan Mattirotasi. Selain itu, ia menegaskan, Alat Peraga Kampanye (APK) yang di dominasi karena dipaku di pohon, di tiang listrik, hingga fasilitas umum lainnya.

“Penertiban ini kita melibatkan puluhan personilel Satpol PP Parepare. Ini kita lakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, sebelum penertiban yang dilakukan, pihaknya sudah menyurati, dan memperingati seluruh pemilik baliho, termasuk seluruh calon walikota maupun calon wawali, agar menertibkan dengan sukarela sebelum dilakukan penyisiran.

“Seluruh baliho yang dicabut karena melanggar perda, kita amankan di kantor Satpol PP, utamanya yang berukuran kecil, karena berpotensi hilang atau rusak,” ujarnya.

“Nantinya akan kita data. Pemiliknya akan kita hubungi, agar mengambil masing-masing seluruh baliho, spanduk maupun bener yang telah kita tertibkan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, penertiban berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019, tentang Ketertiban Umum, serta Perwali nomor 44 Tahun 2016, tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon, serta perwali nomor 49 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Parepare.(rud)

  • Bagikan