JAKARTA, BACAPESAN.COM — Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menegaskan tindak pidana korupsi tak mengenal jabatan, bahkan hingga ke tingkat tertinggi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA), kini tersangka dalam dugaan kasus tata niaga timah.
“Benar hari ini kami memeriksa empat saksi, salah satu dari empat saksi tersebut, yakni saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di Jakarta, dikutip dari ANTARA.
Perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun ini menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang signifikan.
BGA diduga telah mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton tanpa prosedur yang jelas.
“RKAB 2019 diubah dengan mengabaikan prosedur dari semua 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, atau meningkat signifikan 100 persen,” ungkap Kuntadi.
Tindakan tersebut, menurut penyidik, bertujuan untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal. Dalam konteks hukum, BGA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
Dengan penambahan BGA sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini kini mencapai 22 orang. Selain itu, satu dari 22 tersangka ini, juga ditetapkan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kejaksaan Agung telah menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebutkan nilai kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun, meningkat dari perhitungan sebelumnya.
Berdasarkan daftar tersangka, kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat pemerintah, pemilik perusahaan, dan pihak terkait bisnis tambang. Dengan inklusi BGA, seorang pejabat tinggi pemerintahan, kasus ini semakin menyorot kompleksitas dan seriusnya tindak pidana korupsi dalam sektor ini. (fajar online)