Kenaikan UKT Ditunda, Dirjen Diktiristek Surati 75 Rektor PTN

  • Bagikan
Surat Dirjen Diktiristek Terkait Pembatalan Kenaikan UKT

BACAPESAN.COM – Keputusan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) direspons cepat oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris.

Dia telah menyurati 75 rektor perguruan tinggi negeri (PTN) untuk segera mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT serta iuran pengembangan institusi (IPI) tahun 2024.

Surat bernomor 0511/E/PR.07.04/2024 itu dilayangkan Haris pada 27 Mei 2024. Setidaknya ada enam poin yang ditekankan Haris dalam surat tersebut. Pertama, pihaknya telah membatalkan dan mencabut surat rekomendasi tarif UKT dan IPI PTN badan hukum (PTNBH) serta surat persetujuan tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024–2025.

Kedua, para rektor PTN maupun PTNBH diminta segera mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024–2025. Pengajuan harus dilakukan paling lambat 5 Juni 2024. ”(Pengajuan tarif UKT dan IPI, Red) tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023–2024 dan sesuai dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT),” ujarnya di Jakarta kemarin (28/5).

Pada poin ketiga, kampus yang telah memperoleh surat rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek atas pengajuan kembali UKT dan IPI-nya harus merevisi keputusan rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024–2025. Dengan begitu, aturan soal UKT di masing-masing kampus resmi berubah.

Pada poin keempat, para rektor PTN dan PTNBH harus menjamin tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024–2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi keputusan rektor. Haris menekankan kembali arahan Mendikbudristek Nadiem Makarim agar kampus merangkul calon mahasiswa baru yang terdampak. Nadiem meminta PTN jemput bola dengan mengabarkan soal pembatalan kenaikan UKT ini kepada para calon mahasiswa yang belum daftar ulang atau mengundurkan diri karena UKT yang tinggi. Hal itu ditekankan olehnya di poin kelima.

Kemudian, dalam surat Dirjen tersebut, Haris juga menegaskan solusi bagi calon mahasiswa baru yang telah melakukan pembayaran. Dia meminta rektor PTN dan PTNBH segera mengembalikan kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya. ”Direktorat Jenderal Diktiristek akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar PTN dan PTNBH dapat menjalankannya dengan lancar,” katanya. (jawapos)

  • Bagikan