JAKARTA, BACAPESAN.COM — Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ditunda oleh lembaganya.
Alasannya, Badan Legislasi tidak ingin mengganggu kemerdekaan pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga.
Supratman menjelaskan bahwa Badan Legislasi baru sekali mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran, yaitu Komisi I DPR RI. Namun, atas perintah dari fraksi partainya, pembahasan revisi undang-undang tersebut ditunda sementara.
“Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” kata dia, dikutip dari ANTARA.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai memiliki beberapa pasal kontroversial oleh sejumlah pihak.
Salah satunya adalah pelarangan penayangan jurnalistik investigasi yang diatur dalam Pasal 50B Ayat 2 huruf c.
Selain itu, Pasal 50B Ayat 2 huruf k yang melarang penayangan yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik juga dinilai kontroversial karena memiliki interpretasi yang bermacam-macam.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas pada tahun 2024 ini.
Namun, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa revisi tersebut tidak bertujuan untuk merendahkan peran pers. Sebaliknya, DPR menyadari pentingnya keberlangsungan media yang sehat. (fajar online)