Satpol PP Parepare Tertibkan Baliho yang Langgar Perda

  • Bagikan
Pemerintah Kota Parepare, melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, mulai menyisir jalan-jalan protokoler, guna menertibkan baliho maupun banner yang tak seusai Peraturan Daerah (Perda), Selasa (28/5/2024).

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kota Parepare, melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, mulai menyisir jalan-jalan protokoler, guna menertibkan baliho maupun banner yang tak seusai Peraturan Daerah (Perda), Selasa (28/5/2024).

Hari pertama penertiban menyasar jalan Bau Massepe dan Mattirotasi. Puluhan baligho maupun benner dengan berbagai ukuran, ditertibkan. Pelanggaran pemasangan baliho dan benner yang melanggar perda, di dominasi Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon walikota dan wakil walikota karena dipaku di pohon, di tiang listrik, hingga fasilitas umum lainnya.

Kadis Satpol PP Parepare, Andi Ulfah Lanto, mengatakan, sebelum penertiban yang dilakukan, pihaknya sudah menyurati, dan memperingati seluruh pemilik baliho, termasuk seluruh calon walikota maupun calon wawali, agar menertibkan dengan sukarela sebelum dilakukan penyisiran.

Terbatasnya waktu, dibanging dengan banyaknya titik yang harus disasar, kata Ulfa lagi, tidak memungkinkan penertiban dilakukan dalam sehari.

Ulfa menegaskan, penertiban yang melibatkan puluhan personil Satpol PP Parepare tersebut, dilakukan tanpa pandang bulu.

“Penertiban akan kita lakukan di seluruh Parepare, tanpa pandang bulu, di seluruh wilayah Parepare, tanpa pandang bulu,” katanya.

Seluruh baliho yang dicabut karena melanggar perda, tambah Ulfa, diamankan di kantor Satpol PP, utamanya yang berukuran kecil, kareba berpotensi hilang atau rusak.

“Nantinya akan kita data. Pemiliknya akan kita hubungi, agar mengambil masing-masing seluruh baliho, spanduk maupun bener yang telah kita tertibkan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, penertiban berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019, tentang Ketertiban Umum, serta Perwali nomor 44 Tahun 2016, tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon, serta perwali nomor 49 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Parepare. (*)

  • Bagikan