DEPOK, BACAPESAN.COM – Universitas Indonesia (UI) akan menindaklanjuti keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengenai pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) untuk Tahun Akademik (TA) 2024/2025.
Langkah tersebut mengikuti arahan surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek).
“Langkah yang akan diambil mengacu kepada surat Dirjen Diktiristek yakni bahwa rektor PTN dan PTNBH mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada Dirjen Diktiristek paling lambat tanggal 5 Juni 2024,” beber Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia di Kampus UI Depok, Rabu, dikutip dari ANTARA.
Amelita menjelaskan bahwa UI telah mematuhi semua regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam proses pembentukan dan penetapan UKT dan IPI, termasuk besaran tarif dan mekanisme pembentukannya. UI juga memperhatikan kondisi sosio-ekonomi mahasiswa serta realisasi UKT tahun akademik sebelumnya.
“Hal-hal yang perlu kami evaluasi, revisi, atau pertimbangkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Kemendikbudristek saat ini tengah kami lakukan,” ujar Amelita.
UI berkomitmen untuk segera menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada pihak yang berkepentingan, termasuk publik.
“Para calon mahasiswa baru tidak perlu merasa ragu untuk mengajukan pertanyaan dan berkomunikasi dengan UI,” tambahnya.