Pekerja IKN Bakal Terima Gaji Utuh Tanpa Potongan Pajak hingga 2035

  • Bagikan
IKN

JAKARTA, BACAPESAN.COM — Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan itu memberi keistimewaan bagi pekerja.

Keistimewaan dimaksud adalah pekerja yang ke IKN akan mendapatkan fasilitas bebas pajak hingga 2035.

“Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final,” bunyi penggalan Pasal 2 Ayat (2) huruf g PMK 28/2024.

Fasilitas pajak ini untuk semua pekerja. Baik pekerja tetap atau kontrak. Pajak mereka akan ditanggung pemerintah.

Pasal 123 Ayat (3) dan (4) PMK itu menjabarkan mengenai kriteria pegawai yang berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP. Para pegawai itu adalah mereka yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu; bertempat tinggal di wilayah IKN; dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.

Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi. Pertama, prerusahaan mesti memiliki kantor di IKN

Kemudian untuk pekerja, mereka diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara rutin.

  • Bagikan