Pemerintah tidak akan menanggung selamanya PPh 21 para pegawai tersebut. Sebab, pada Pasal 138 PMK 28/2024 menyebutkan fasilitas PPh 21 DTP ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2035.
Tidak tanggung-tanggung, ada 9 jenis fasilitas yang diberikan dengan aturan tersebut. Sebagaimana tertera pada Pasal 2 Ayat (2), yakni sebagai berikut:
a. pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri;
b. Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor keuangan di Financial Center;
c. pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
d. pengurangan Penghasilan Bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
e. pengurangan Penghasilan Bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu;
f. pengurangan Penghasilan Bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
g. Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final;
h. Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
i. pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Sementara Pasal 2 Ayat (4) menjelaskan fasilitas PPN atau PPnBM yang diberikan di kawasan IKN, yakni berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak.
Selanjutnya Pasal 2 Ayat (6) juga menjelaskan fasilitas kepabeanan yang berlaku di IKN dan kawasan mitra.
Di antaranya pembebasan Bea Masuk dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat dan daerah yang ditujukan untuk kepentingan IKN dan daerah mitra. Ada pula pembebasan bea masuk dan PDRI untuk impor barang modal demi pembangunan dan pengembangan industri; serta pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan serta pengembangan industri di wilayah IKN serta daerah mitra. (fajar online)