BPJS Ketenagakerjaaan Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Rp70 Juta Kepada Nelayan di Takalar

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaaan Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Rp70 Juta Kepada Nelayan di Takalar

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyerahkan santunan kepada Nelayan yang Meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Kabupaten Takalar.

Santunan diserahkan oleh pemerintah daerah takalar yaitu kepala Bappeda Kabupaten Takalar didampingi oleh Kepala BPJS ketenagakerjaan Makassar. 

Penyerahan dilakukan pada kegiatan Seharing Session Ombudsman RI Bersama BPJE Ketenagakerjaan di Kabupaten Takalar, Kamis, 31 Mei 2024.

Adapun santunan yang diserahkan berupa manfaat jaminan kecelakaan kerja, yaitu uang tunai meninggal akibat kecelakaan kerja. 

Almarhum Melo DG Ngerang mengalami kecekaan Kerja saat sedang melaut. Sehingga ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp. 70.000.000,-

Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku, Mintje Wattu menyampaikan Belasungkawa yang sebesar-besarnya kepada atas meninggalnya ALmarhum Dia mendoakan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan keikhlasan dalam menghadapi kepergian Almarhum.  

“Diharapkan santunan ini dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris Almarhum Melo DG Ngerang dalam menghadapi masa-masa sulit setelah kepergian almarhum,” ungkap Mintje Wattu.

Kami berharap agar seluruh Nelayan yang ada khususnya yang ada di Kabupaten Takalar dapat terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga resiko-resiko kecelakaan kerja dan kematian seperti yang dialami oleh almarhum dapat terlindungi.  Ujar Mintje. (*)

  • Bagikan