JAKARTA, BACAPESAN.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama VII mengajak Pemerintah Indonesia untuk memprakarsai bantuan militer bersama negara-negara lain dalam upaya mendukung Palestina melawan kekejaman Israel.
“Memperhatikan kondisi pembantaian massal yang sangat biadab dan genosida yang terang benderang di Gaza Palestina, maka Pemerintah Indonesia harus memprakarsai bantuan militer bersama negara-negara lain, terutama negara-negara Islam (OKI) untuk menghentikan kekejaman dan kebiadaban Zionis Israel,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan di Jakarta, Jumat, dikutip dari ANTARA.
Niam menekankan bahwa dukungan Pemerintah RI terhadap Palestina merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.
Selain itu, Niam menegaskan bahwa umat Islam wajib berjihad untuk mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan bangsa. Dalam konteks damai, jihad diartikan sebagai upaya melakukan kebaikan secara terus-menerus untuk meninggikan agama Allah. Sementara dalam situasi perang, jihad berarti kewajiban bagi Muslim untuk mengangkat senjata demi mempertahankan kedaulatan negara.
“Agresi, genosida, dan penjajahan adalah bentuk pengingkaran terhadap komitmen keislaman, kemerdekaan, serta bertentangan dengan konstitusi dan hukum internasional,” tegasnya.
Menurut Niam, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan kemerdekaan dan menentang segala bentuk penjajahan, termasuk mendukung perjuangan Palestina melawan Israel. Ia juga menyatakan bahwa negara harus menghentikan segala bentuk kerja sama dengan negara agresor atau penjajah, serta memberikan sanksi kepada pihak yang mendukung atau bekerja sama dengan penjajah.
Sebagai payung besar ulama dan umat Islam Indonesia, MUI berkomitmen untuk menjadi pelopor perdamaian dan kemerdekaan bagi bangsa yang masih dijajah, terutama Palestina. MUI juga akan melanjutkan dialog antar ulama dan tokoh lintas agama di berbagai negara.
Ijtima Ulama VII dihadiri oleh 654 peserta, termasuk pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, pimpinan komisi fatwa MUI se-Indonesia, dan perwakilan lembaga fatwa dari ASEAN dan Timur Tengah.(fajar online)