Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah untuk Siapa?

  • Bagikan
Mahkamah Agung

Sebelumnya, MK membatalkan ketentuan soal batas usia minimal 40 tahun bagi calon presiden/wakil presiden yang sudah punya pengalaman di jabatan eksekutif.

Putusan itu kemudian meloloskan Putar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang kemudian terpilih pada Pilpres 2024 mendampingi Capres terpilih Prabowo Subianto.

“Di sinilah, putusan MA itu berbau putusan MK. Dibuat tidak berdasarkan pertimbangan objektif tetapi subjektif. Untuk siapa? Kita tunggu waktu menjawabnya,” tutur Ray. (jpnn)

  • Bagikan

Exit mobile version