BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Siap Berkolaborasi

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku melakukan pertemuan Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Profinnsi Sulawesi Selatan. berlangsung di ruang kepala Kejaksaanan tinggi, Rabu, 29 Mei 2024.

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku melakukan pertemuan Bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Profinnsi Sulawesi Selatan. berlangsung di ruang kepala Kejaksaanan tinggi, Rabu, 29 Mei 2024. 

Pertemuan ini sebagai salah satu bentuk meningkatkan Kolaborasi antara BPJS ketenagakerjaan dengan pihak Kejaksaan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan universal coverage perlindungan Jamnian Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Untuk itu kepala kejakdaan tinggi Bapak Agus Salim, S.H.MH menyatakan bahwa siap mendukung pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan. 

“Kedepanya kita akan juga menggandeng pemerintah provinsi dan kabupaten untuk meningkatkan coverage kepesertaan di provinsi sulawesi Selatan. Kepala kejaksaan juga menyatakan bahwa kita akan Bersama-sama turun kelapangan untuk mensosialisasikan proram tersebut.” Tambah Agus

Kepala Kantor Wilayah, Mintje Wattu sangat mengapresiasi pihak kejaksaan yang telah bersedia bekerjasama dalam meningkatkan kepatuhan di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Kami sangat berterimakasih bahwa kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan memiliki komitmen untuk berkolaborasi dengan kami. “ Ujar Mintje Wattu

“Tujuan dari kolborasi ini semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dengan memastikan tidak ada lagi Perusahaan atau badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dan tidak membayarkan iuran yangtentunya akan berdampak pada manfaat yang akan diterima” Ungkap Mintje

BPJS Ketenagakerjaan saat ini melaksanakan 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan pekerjaan. Para pekerja, baik itu pekerja formal maupun non formal, pekerja swasta maupun pemerintahan seperti para petani, nelayan, ojek, tenaga honorer, apparat desa, dan jenis pekerja lainnya wajib terdaftar pada program tersebut. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version