Kemenkumham Babel Buka Layanan Kekayaan Intelektual di Explore Babel 2024

  • Bagikan

PANGKALPINANG, BACAPESAN.COM  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung buka layanan Kekayaan Intelektual di Explore Babel 2024. Acara tersebut diikuti oleh 150 pengusaha UMKM yang digelar oleh Perwakilan Bank Indonesia Bangka Belitung di Alun-Alun Taman Merdeka Pangkalpinang, 31 Mei – 2 juni 2024.

“Masyarakat dapat melakukan konsultasi tekait pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, seperti Merek, Hak Cipta, Indikasi Geografis, Desain Industri dan lainnya,” kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman, Minggu (02/06/2024).

Kegiatan yang berlangsung sejak Jumat, 31 Mei 2024 ini ramai disambangi oleh pengunjung, khususnya beberapa pelaku UMKM yang ingin berkonsultasi terkait merek, baik pendaftaran merek maupun pengecekan merek yang masih dalam proses.

“Hingga hari ini, sudah ada sebanyak 14 pengunjung yang menerima layanan konsultasi pendaftaran Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham Babel,” kata Fajar Sulaeman Taman.

Kegiatan Explore Babel 2024  yang bertema “Besaoh Wujudkan Negeri Serumpun Sebalai yang Bertuah” ini ditujukan untuk meningkatkan peran sektor pariwisata dan UMKM serta percepatan pengembangan ekosistem ekonomi keuangan digital untuk mendukung pemulihan ekonomi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu juga untuk mendukung sinergi program pemerintah dengan Bank Indonesia melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Gerakan Bangga Wisata Indonesia (GBWI), Karya Kreatif Indonesia (KKI) dan Festival Ekonomi Keuangan Digit (FEKDI) yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei sampai Juni 2024.

Explore Babel diramaikan oleh berbagai stand UMKM binaan Bank Indonesia, serta stand pelayanan untuk UMKM yang dibuka oleh berbagai instansi seperti Pelayanan Pendaftaran NIB dan Konsultasi UMKM, Pelayanan Sertifikasi Halal, serta Pelayanan Perbankan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel Harun Sulianto mengatakan, pihaknya juga sudah melaksanakan Workshop Series, berupa sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi 30 UMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Lalu Sosialisasi tentang Hak Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Swissbel Hotel Pangkalpinang pada tanggal 28 Mei lalu.

Menurut Kakanwil Harun Sulianto, Hak Kekayaan Intelektual termasuk merek dagang menjadi bentuk perlindungan ide atau karya dari para pelaku industri kreatif. Dengan mendaftarkan ide atau karya tersebut, pemiliknya tidak perlu khawatir ide atau karyanya diklaim orang lain.

“Kami berharap kepada UMKM untuk segera daftarkan merek dagang atau jasanya,” pinta Harun yang lahir di Belinyu Bangka tersebut.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Babel Adi Riyanto, mengingatkan para UMKM jika ada beberapa  sengketa merek atas suatu produk yang dimenangkan adalah yang bukan pemilik awalnya. Hal tersebut  dikarenakan masyarakat dan pelaku usaha tersebut tidak mendaftarkan mereknya terlebih dahulu sebelum memulai usahanya.

“Pendaftaran merek  menganut sistem first to file, siapa yang mengajukan pertama kali maka dialah yang diproses terlebih dahulu,” ujarnya. (*)

  • Bagikan