Arab Saudi Blacklist 37 Jemaah Asal Makassar

  • Bagikan
IST

Menurut Ikbal, pihaknya juga tengah menelusuri kemungkinan para jemaah ini dibawa oleh travel penyelenggara umrah atau haji yang resmi.

“Kalau itu benar, maka travel yang membawa mereka akan ikut mendapat sanksi. Paling berat adalah pencabutan izin usaha travel yang bersangkutan,” ujar Ikbal.

Dia mengimbau kepada pengusaha travel agar tak main-main terhadap pemberian layanan kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah haji. Menurut Ikbal, bila merujuk pada fatwa ulama dan pemerintah Arab Saudi, haji tanpa menggunakan visa haji itu batal dan tidak sah.


Ia juga menjelaskan, Pemerintah Saudi Arabia juga akan diberikan yang berhaji tanpa menggunakan visa haji, yaitu sebesar 10 ribu riyal atau sekira Rp 43 juta, dan bagi agen atau orang yang membawa masyarakat untuk berhaji secara ilegal akan diberikan denda 50 ribu riyal atau setara dengan Rp 215 juta dengan kurangan enam bulan dan di deportasi ke negara masing-masing.

Sementara itu, sebanyak tujuh orang jemaah calon haji Embarkasi Makassar batal berangkat tahun ini. Ikbal mengatakan, batalnya JCH tersebut disebabkan berbagai hal, mulai dari hamil hingga gangguan kesehatan.

Menurut Ikbal, pada Kloter 29 yang berangkat Minggu, 2 Juni 2024, terdapat dua jemaah yang pemberangkatannya ditunda karena sakit saat tiba di Asrama Haji Sudiang. JCH tersebut akan diberangkatkan bila kondisi kesehatan sudah memungkinkan.

Adapun untuk pembayaran living cost sudah digelontorkan sebesar Rp 3,9 miliar kepada 13.040 orang JCH. Menurut Ikbal, jumlah itu merupakan akumulasi dari jumlah jemaah haji yang sudah berangkat ke Arab Saudi.

Embarkasi Makassar sudah menerbangkan 22 kloter JCH ke Tanah Suci. Setiap JCH mendapatkan lining cost sebesar 750 riyal atau Rp 3 juta.

  • Bagikan