Ikbal meminta jemaah membatasi untuk membeli perhiasan dengan harga yang mahal di Arab Saudi, sebab jika melebihi USD500 atau setara dengan Rp 8 juta harga barang tersebut akan dikenakan biaya bea dan cukai. Barang-barang yang biasa dibeli para JCH adalah perhiasan emas, alat elektronik, dan barang mewah lainnya.
Menurut dia, meski para JCH memiliki jatah bagasi, namun batasan untuk barang bawaan juga menjadi atensi petugas di bandar udara ketika akan pulang ke tanah air.
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan menyampaikan pihaknya memiliki community protector sehingga JCH diminta agar mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku mengenai barang bawaan penumpang khususnya barang-barang yang dilarang maupun dibatasi berdasarkan ketentuan terkait, yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan.
Menurut Ade, barang menjadi pantauan dan atensi penuh dari pihak Bea Cukai seperti obat-obatan dan makanan, sebab ada aturan dan batasan yang perlu diperhatikan.
“Kosmetik untuk tujuan penggunaan pribadi diberikan pembatasan maksimal 20 buah untuk setiap penumpang,” ujar Ade.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07 Tahun 2024 juga diatur ketentuan mengenai pembawaan rokok/sigaret maksimal 200 batang, cerutu maksimal 25 batang, tembakau iris/hasil tembakau lainnya maksimal 100 gram, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) maksimal 1 Liter per penumpang. Atas kelebihannya, maka akan dimusnahkan. Tak hanya itu, para jemaah haji juga diberikan batasan untuk membawa barang dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Ade mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 tahun 2017 tentang Barang Bawaan yang perlu diketahui jemaah haji dan penumpang selain barang larangan dan pembatasan, yaitu adanya pembebasan bea masuk dan barang yang diperbolehkan dibawa oleh jemaah saat kembali ke Indonesia antara lain barang keperluan diri atau bekal jamaah serta buah tangan selama menjalankan ibadah dengan nilai maksimal USD500.
“Kelebihan dari nilai tersebut akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Ade.
“Selanjutnya untuk yang bukan kategori barang pribadi penumpang, misalnya untuk diperdagangkan, maka tidak mendapat pembebasan USD500, sehingga atas seluruh nilai barang dikenakan tarif BM, PPh, dan PPN sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI),” sambung dia.
Tak hanya itu, mengenai pembawaan uang tunai dari luar negeri juga turut menjadi perhatian bea cukai. Ade menerangkan, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit Ro 100 juta atau mata uang lainnya yang setara nilainya pada saat masuk ke wilayah Indonesia wajib memberitahukan kepada petugas bea cukai.
“Kalau pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara Rp 1 miliar perlu izin dari Bank Indonesia,” ujar dia. (abu hamzah)