Arab Saudi Blacklist 37 Jemaah Asal Makassar

  • Bagikan
IST

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail menyatakan 37 jemaah asal Kota Makassar yang diduga menggunakan visa haji palsu akan dideportasi. Mereka juga terancam dilarang atau blacklist untuk masuk ke Arab Saudi dalam kurun waktu sepuluh tahun.

“Mereka juga akan dikenakan untuk membayar denda sebesar 10 ribu riyal, dideportasi, dan tidak boleh masuk ke Arab Saudi dalam waktu sepuluh tahun ke depan,” ujar Ikbal, Minggu (2/6/2024).

Sementara itu, pihak atau koordinator yang membawa rombongan jemaah tersebut juga akan mendapat sanksi. Menurut Ikbal, terancam hukuman enam penjara, membayar denda 50 ribu riyal, dideportasi dan juga dilarang masuk Arab Saudi dalam waktu sepuluh tahun.

Ikbal tidak merinci perkembangan pemeriksaan terhadap 37 jemaah haji asal Makassar itu. Namun mereka tengah diproses oleh Askar atau aparat keamanan pemerintah setempat. “Di Madinah itulah ditahan oleh Askar karena ketahuan, (lalu) ditahan, sementara ini diproses,” ujar Ikbal.

Sebelumnya, sebanyak 37 warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar, ditangkap aparat di Madinah gegara naik haji menggunakan visa haji palsu. Jemaah tersebut ketahuan menggunakan visa ziarah ke Tanah Suci.

Konjen RI Jeddah Yusron B Ambarie mengungkapkan penangkapan itu terjadi pada Sabtu (1/6) pukul 11.00 waktu Arab Saudi. Mereka ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan. Sebanyak 16 perempuan dan laki-laki 21 orang dari Makassar,” kata Yusron.

  • Bagikan

Exit mobile version