MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) yang diluncurkan pada tahun 2020 mendorong otonomi dan fleksibilitas lembaga pendidikan dalam menjalankan proses
pembelajaran yang relevan dengan Dunia Industri dan Dunia Kerja (IDUKA) sehingga akan
tercipta sebuah ekosistem yang mampu mentransformasi pendidikan tinggi itu sendiri.
Untuk itu, LLDIKTI WIL. IX SULTAN BATARA, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kemitraan perguruan tinggi dan IDUKA di aula LLDIKTI IX Sultan Batara Senin, 2 Juni 2024 demi memaksimalkan peran perguruan tinggi terutama untuk perguruan tinggi swasta.
Dalam kegiatan ini, Rektor Unifa, Dr. Muliyadi Hamid, SE., M.Si. yang juga merupakan Ketua MBKM LLDIKTI WIL. IX SULTAN BATARA, menjadi pemateri dengan pembahasan tentang “Apa & Bagaimana MBKM Mandiri di Perguruan Tinggi”.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara garis besar dasar kebijakan pemerintah terkait MBKM yang tercantum dalam Permendikbud-Ristek No: 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi merupakan aturan yang telah dirancang sesuai dengan bentuk-bentuk kegiatan pembelajaran dan pemenuhan beban belajar yang akan diimplementasikan oleh Perguruan Tinggi.
Muliyadi kemudian menjelaskan bagaimana MBKM Mandiri seharusnya diimplementasikan, ia mengatakan bahwa “Perguruan Tinggi menyelenggarakan, mendanai dan mengeksekusi program MBKM tanpa intervensi pemerintah dengan tujuan pengembangan mutu yang berorientasi pada kebutuhan dan minat mahasiswa masing-masing PT. Program MBKM Mandiri ini tentunya berbeda dengan Program MBKM flagship yang diselenggarakan oleh Kemdikbud-Ristek RI.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh PTS se-wilayah LLDIKTI IX dan juga beberapa instansi/lembaga pemerintah dan non-pemerintah seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, APINDO Sulawesi Selatan dan ada beberapa lembaga yang lain.
Hadirnya lembaga-lembaga ini juga sebagai bentuk usaha LLDIKTI Wilayah IX dalam membuat dan menjalin kemitraan. Sebab, salah satu syarat utama penyelenggaraan program MBKM Mandiri yaitu PT penyelenggara wajib memiliki mitra sebagai pihak yang dilibatkan dalam implementasi bentuk kegiatan pembelajaran.