PANGKEP, BACAPESAN.COM – Kejaksaan Negeri Pangkep, musnahkan ribuan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pangkep, Selasa (04/06/2024).
Proses pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Nurul Wahida Rival yang disaksikan bersama Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau dan jajaran Forkopimda Kabupaten Pangkep.
“Barang bukti kejahatan yang hari ini kita musnahkan, sudah berketetapan hukum tetap (inkrach),” ungkap Kajari Pangkep, Nurul Wahida Rival saat menyampaikan sambutannya.
Dari total 45 perkara dengan 6.795 barang bukti, terdapat 1 perkara bea cukai dengan barang bukti sebanyak 3.980 bungkus rokok bercukai palsu yang ikut dimusnahkan.
“sebanyak 3.980 bungkus rokok berbagai merk, dengan cukai palsu ikut kita musnahkan hari ini,” tambah Nurul Wahida.
Kepala seksi tindak pidana khusus Kejari Pangkep, Mario Vegas mengatakan jika temuan peredaran rokok dengan cukai palsu diamankan Bea Cukai Makassar, yang kemudian disita dan di musnahkan.