Ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan untuk urusan pengelolaan tambang. Apalagi, dunia bisnis pertambangan sangat kompleks dan memiliki dampak yang cukup luas. Meski begitu, Gomar mengatakan, setiap ormas keagamaan tentu memiliki mekanisme internal untuk memaksimalkan SDM masing-masing.
Di sisi lain, anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta pemerintah menjelaskan lebih detail mengenai kebijakan pemberian konsesi tambang kepada ormas. Khususnya terkait teknis pengelolaan tambang. Apakah dikelola oleh ormas secara langsung lewat koperasi atau diserahkan kepada profesional. ”Bagaimana pengelolaannya? Tentu pemerintah harus menjelaskan,” ujarnya di kompleks parlemen kemarin.
Dia mengingatkan bahwa pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tetap harus mengikuti kaidah-kaidah pertambangan. Secara teknis, kaidah tersebut tentu sangat dipahami oleh kalangan profesional yang bergerak di sektor tambang. ”Pengalokasian izin usaha pertambangan itu kan sudah ada areanya, sudah ada kandungannya, dan sudah ada izinnya,” ungkapnya.
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu berharap pemberian konsesi tambang kepada ormas bisa digunakan sebaik-baiknya untuk seluruh rakyat Indonesia. Hal tersebut merujuk UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Secara terpisah, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama menjanjikan segera menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP). ”Untuk kasih PBNU karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian,” ujarnya.
Bahkan, kepada PBNU akan diberikan konsesi tambang batu bara dengan cadangan yang masih banyak. Menurutnya, itu untuk mengoptimalkan organisasi. Bahlil menyebut rencana tersebut sudah direstui Jokowi.
Namun, karena belum ada pengalaman pengelolaan tambang, PBNU bisa bermitra dengan pihak ketiga. ”Kalau ada yang mengatakan organisasi keagamaan tidak punya spesialisasi untuk mengelola itu (tambang), memang perusahaan yang punya IUP itu mengelola sendiri?” ujarnya balik bertanya. (jawa pos)